Forum silaturahmi keluarga

keluarga kami

Foto bersama lebaran 2016

Lebaran di KTT Kaltara

H. Ganda Sudarman dan Hj Mardian bersama 4 putri dan 3 putra.

2.Foto bersama Kel.H.Ganda Sudarman

H. Ganda Sudarman dan Hj Mardian bersama 4 putri dan 3 putra

4 orang anak putri H.Ganda Sudarman

Wita Margawati, Hanna Juniar, Juli Afiati Suryandari dan Elvina Handayani

Sunday, July 7, 2013

Ganda Sudarman dan SMP Neg.3 Balikpapan


Sejarah SMP Negeri 3 Balikpapan

SMP Negeri 3 Balikpapan telah beroperasi sejak tahun 1962 berlangsung di SD Rapak (Sekarang berdiri kecamatan Balikpapan Utara). Sosok Pemimpin pada saat itu adalah Bapak ML Maliangkay. Selanjutnya pada 1966 SMPN 3 Dipindahkan ke Kebun Sayur, menempati bangunan Cina kedua tangan School. Dengan waktu yang sama SMP 4 dan ST (sekolah teknik) adalah menempati gedung yang sama.

Bapak ML Malangkay Kepala SMPN 3 pada saat itu terus menjabat sampai 1972. Setelah itu pada 1972 - 1988 SMPN 3 telah dipimpin oleh Mr Djumberi. Pada tahun 1978 ini SMPN 3 dipindahkan ke Gn. Samarinda karena Bencana Kebakaran besar yang terjadi di Kebun Sayur dan menghabiskan bangunan SMPN 3. Pada waktu itu SMPN 3 berada dalam tahap pembangunan gedung sekolah di Gn.Samarinda.

Pada 1988 - 1996 SMPN 3 dipimpin oleh Mr Ganda Sudarman. Setelah itu pada tahun 1996 digantikan oleh Mr M. Amir memimpin hingga tahun 2003, Setelah itu kepala sekolah dipegang oleh Drs.H. Ahmad M. Pd's Murshid, selanjutnya pada tanggal 7 September 2006 digantikan oleh Dra. Tatiek Sulastri, Karena Ibu Tatiek Pensiun Pada Januari 2010 maka kedudukan Kepala SMP Negeri 3 Balikpapan dipimpin oleh Dra. Ida Afrida M. M. Pd, sejak Februari 2010 sampai sekarang. Dan tahun 2013 sekarang, digantikan oleh Supriyani MpD. SMPN 3 Balikpapan berdiri di atas tanah sekitar 17847m2, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sarana dasar untuk mendukung pengajaran dan pembelajaran sistem pendidikan.

Tata cara Mandi Besar


Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya terkadang kita menyepelehakan permasalahan yang satu ini mengenai Mandi wajib atau janabah, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib janabah mandi besar. Namun tidak seperti hanya dikala mandi biasa, mandi wajib ini harus diperhatikan niat dan tata caranya, Namanya juga mandi wajib, hukumnya pasti harus dikerjakan sebelum kita melaksanakan pekerjaan lain utamanya kewajiban beribadah seperti sholat. Bagi yang belum mengetahui bagaimana tatacara melakukan mandi besar, silahkan di simak selengkapnya Artikel Tata cara mandi wajib beserta niat mandi wajib atau mandi besar :


Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya

Niat mandi besar atau mandi jinabat itu seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu di dalam hati, adapun kalimat dan arti Doa Niat Mandi Wajib niatnya adalah sebagai berikut yang di kelompkan dalam tiga bahagian AN :
1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
3. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
Adapun Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub sebagai berikut:
  1. Mandi junub-besar harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.
  2. Dalam mandi junub-jinabat-besar, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.
  3. Mandi junub-jinabat-besar dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
  4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.
  5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dicuci dengan air.
  6. Setelah itu berwudlu ‘sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
  7. Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
  8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
  9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.
  10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi besar junub jinabat itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy
  • Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,
  • Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
  • Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
  • Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampa selesai mandi.
  • Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.
HR At-TIrmidzi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.
Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya, dan diriwatkan Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:
Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabatwalaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka “. HR. Abu Dawud
Demikianlah Ulsan Hasbi Htc Mengenai Mandi Wajib, semoga artikel tata cara mandi wajib yang benar cara Mandi bersih diatas adalah cara mandi wajib menurut islam, bisa bermanfaat bagi wanita dan pria yang Ingin lebih tahu mengenai Mandi wajib. Wassalam

Sumber : http://www.hasbihtc.com/niat-mandi-wajib-dan-tata-caranya.html dan google

Hukum dan Keutamaan Puasa Ramadhan


RINGKASAN HUKUM-HUKUM PUASA







Definisi
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187) 
Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan sanggup untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu. Para ulama mengatakan anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri. 
Syarat sahnya puasa
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
1.       Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam. 
2.       Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal. 
3.       Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk). 
4.       Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya. 
5.       Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas. 
6.       Niat: menyengaja dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. 

    Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi). Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari yaitu di salah satu bagian malam. Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya): "Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154].

Sunah Puasa
Sunah puasa ada enam:
1.            Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar. 
2.            Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam. 
3.    Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya. 
4.          Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa. 
5.     Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a: "Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" 
6.            Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air. 

Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan:
a.  Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib mengqadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala: " ….Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.... " (Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan. 
b.      Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat." (HaditsMuttafaq 'Alaih). 
c.       Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124. 
d.      Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/215. Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Umdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, him. 28. 

Hukum jima' pada siang hari bulan Ramadhan
Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman Allah Ta'ala: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102-108. 

Hal-hal yang membatalkan puasa
a.       Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya. 
b.      Jima' (bersenggama). 
c.    Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah. 
d.    Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja. 
e.      Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari. 
f.    Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan: "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits(5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah No. 923. 
g.      Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88). 

Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa. 

Kewajiban orang yang berpuasa
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah(menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (adu-domba), laknat (mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram. 

Puasa yang disunatkan
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaum al-biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi. 

Sumber : http://www.freewebs.com/ramadhaan/hukum.htm


Marhaban Yaa Ramadhan 1434 H



Marhaban ya Ramadhan...Selamat Menunaikan ibadah puasa buat semua muslimin, semoga amal dan ibadah kita lebih ditingkatkan di bulan yang penuh berokah ini. Amin

اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَب وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا شَهْرَ رَمَضَانَ، واَعِنَّا عَلَى الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ وَحِفْظِ اللِّسَانِ وَغَضِّ الْبَصَرِ، وَلاَ تَجْعَلْ حَظَّنَا مِنْهُ الْجُوعَ وَالْعَطَش

"ALLOHUMMA BARIKLANA FI RAJABA WA SYA'BAN WA BALLIGHNA RAMADHAN"
Ya Alloh, berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan Ramadhan. Bantulah kami untuk melaksanakan puasa, melakukan shalat malam, menjaga lisan dan memelihara pandangan; dan jangan jadikan puasa kami hanya sekedar lapar dan dahaga. (Kitab Mafatihul Jinan)

kami dari keluarga Alm. H. Ganda Sudarman menghaturkan : Mohon Maaf lahir batin atas  salah dan khilaf kami sekeluarga .. semoga Allah Menerima Puasa Kita dan Memasukan Kita kedalam golongan orang-orang yang beriman .... amin

Wednesday, May 22, 2013

Keluarga Besar Ganda Sudarman

FOTO KELUARGA H. GANDA SUDARMAN



Bapak    : Alm. H. Ganda Sudarman
Mama     : Hj. Mardiana

Anak (Mantu)
1. Hj. Wita Margawati - (Widjaja)
2. alm,Ikhwan Syarif - (Susan Andrjanti)
3. Elvina Andayani- (Priatna Saputra)
4. H. Syarif Hidayatullah - (Hj. Ike Kusdyah Rachmawati)
5. Arif Dharmaputra  
6. Hj. Hanna Juniar - (Idham Nur)
7. Juli Afiati Suryandari 

Cucu
1. Atikah Ganda Winata (Titis Saputra)
2. Lutfhan Ganda Winata
3. Lutfhi Ganda Winata
4. Sang Dya Pitaloka
5. Diva Maharani
6. Ratih Tirana
7. Tomy Aufar Thirafi
8. M. Kensya Kussyahputra Hidayatullah
9. Nadia  Ananda Putri
10. M. Naufal Al Ghifari
11. Gefira
12. Azka

Buyut :
11. Wildan Razzaaqul Ramadhan
12. Syakira Allycia Quyyumi